Minggu, 04 November 2012

SUMPAH PEMUDA DAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PENDIDIKAN

 Oleh: Syaiful Arif (Ahgaff University)

Sumpah Pemuda sebagai salah satu bentuk kongkrit cita-cita pemuda pemudi bangsa Indonesia sebelum mendapatkan kemerdekaan untuk mempersatukan kebhinnekaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dimana dicantumkan semangat mereka untuk mempersatukan tanah air, bangsa dan bahasa persatuan telah berhasil mencapai cita luhur tersebut dengan adanya deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dimana semua cita tersebut telah tercapai karena tanah air, bangsa dan bahasa benar-benar telah dapat dipersatukan.
Yang tak boleh dikesampingkan adalah bahwa Sumpah Pemuda itu sendiri merupakan salah satu gebrakan yang dilakukan oleh para pemuda khususnya kalangan pelajar dan pemerhati pendidikan karena sejarah mencatat bahwa yang mempelopori terjadinya Kongres Pemuda adalah Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).
Proklamasi kemedekaan yang merupakan buah dari Sumpah Pemuda inilah yang memacu segala gerakan independen Indonesia sebagai negara yang berdaulat di pelbagai bidang dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang pendidikan,
ekonomi, politik, sosial dan aspek-aspek yang lainnya. Sehingga merupakan sesuatu yang wajar apabila kita mengatakan bahwa semua statemen yang diambil negara setelah kemerdekaan mempunyai 'hutang jasa' kepada Sumpah Pemuda. Hal ini karena kemerdekaan Indonesia sendiri merupakan salah satu jasa Sumpah Pemuda.
Dengan adanya sumpah pemuda tersebut, pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana struktur, sistem dan bentuk pendidikan Indonesia lebih memiliki kebebasan setelah mendapatkan kemerdekaan. Tidak adanya kontrol oleh pihak asing dalam praktek pendidikan tentunya memberikan keluasan bagi bangsa untuk membangun pendidikan nasional sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Puluhan tahun menikmati kemerdekaan bukanlah waktu yang singkat. Dalam jangka waktu yang panjang ini Indonesia banyak mengalami kemajuan di bidang pendidikan. Standarisasi pendidikan nasional dengan pendidikan dunia, pemerataan pendidikan, tunjangan untuk pendidikan, bahkan prioritas super yang diberikan kepada pendidikan oleh Undang-Undang Dasar 45 dengan mendapatkan APBN sekurang-kurangnya 20 persen, dan banyak sekali perkembangan yang dialami meskipun tentunya ada atau banyak kekurangan yang perlu dibenahi bersama.
Setelah 86 tahun Indonesia mendapatkan kemerdekaan pun hasil dari pembangunan Sumpah Pemuda di bidang pendidikan bisa dirasakan oleh bangsa Indonesia. Tapi perlu kita sadari bersama bahwa pembangunan itu masih belum sempurna secara total karena setelah 86 tahun lamanya Indonesia menikmati kemerdekaan, masih banyak putra putri bangsa yang belum bisa mendapatkan pendidikan dari negara dan lebih memperjuangkan sesuap nasi dibandingkan buku dan seragam sekolah.
Tantangan yang akan dihadapi bangsa khususnya generasi pemuda akan lebih sulit melihat perkembangan dunia yang semakin pesat, dan hal ini tentunya memerlukan kematangan bangsa untuk menghadapi segala tantangan tersebut. Di sinilah peran pendidikan nasional sangat dibutuhkan karena pembentukan benteng terkuat untuk membentengi bangsa bukanlah pada kekuatan militer, namun pembentengan melalui pendidikan.
Dengan demikian perlu ditegaskan kembali bahwa pembangunan yang dihasilkan oleh Sumpah Pemuda di bidang pendidikan sudah sangat bagus tapi masih belum sempurna. Ibarat sebuah bangunan, pondasi dan komponen dasarnya sudah lengkap dan sempurna namun ada beberapa bagian yang harus diperbaiki dan memerlukan beberapa tambahan 'aksesoris' karena bangunan itu harus kuat di tengah ancaman bencana alam.
Sebagaimana kita telah benar-benar dapat merasakan pembangunan Sumpah Pemuda di bidang pendidikan selama puluhan tahun ini, kita mesti optimis bahwa yang akan diberikan oleh Sumpah Pemuda kepada kita di masa mendatang melalui gerakan pemerintah akan lebih cemerlang dan lebih merata. Hal ini tentunya tak cukup hanya dengan optimisme, namun juga  memerlukan kerja kongkrit yang harus segera dilakukan oleh pemerintah sebagai pengendali dan bangsa khususnya pemerhati pendidikan sebagai pelaksana.
Dengan demikian, akan tercapailah pendidikan nasional yang benar-benar bermutu dan dapat menjawab tantangan masa depan bangsa serta akan terciptalah bangsa Indonesia yang edukatif dan tangguh di tengah-tengah bangsa dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar