Kamis, 30 Agustus 2012

Profil Singkat Universitas Al-Ahgaff

Peresmian: Universitas al Ahqaff didirikan oleh al `Alim Hb Abdullah bin Mahfud Al-Haddad, prosesi akademisnya resmi dimulai setelah mendapatkan surat keputusan menteri pendidikan Yaman nomor: 05/1994. Diusianya yang masih cukup muda, universitas ini telah diakui keberadaannya oleh persatuan universitas arab (al Ittihad al Jami’at alArabiyyah) sebagai bagian dari keanggotaannya.
Tujuan: Didirikannya universitas ini sebagai langkah nyata dari ide-ide cemerlang yang mengkristal dalam satu tujuan utama, yaitu membangun sarana pendidikan islam yang bonafid dan berkualitas bagi masyarakat muslim dunia dengan pola pendidikan yang mampu mencetak kader insan yang prospektif dan mempuni dalam segala aspek kehidupan berasaskan ruh islami serta penyebarluasan faham keagamaan berhaluan ahlus sunnah wal jama`ah.
Kantor Pusat :
Universitas al Ahqaff berkantor pusat dikota Mukalla ibu kota propinsi Hadhramaut Republik Yaman. Segenap komponen yang dimilikinya, seperti gedung fakultas, language center atau gedung persiapan mahasiswa baru dan gedung rektorat, semuanya berada di kota yang terletak diujung semenanjung Arab tersebut. Hanya gedung fakultas syari’ah wal qanun saja yang berada di kota Tarim, hal ini sengaja dilakukan demi terwujudnya pendidikan syari’ah yang tidak berpusat di bangku kuliah belaka, namun langsung bersentuhan sacara alamiah dengan bi’ah (lingkungan) yang mendukung kearah kesempurnaan hasil pendidikannya, mengingat kemasyhuran kota Tarim sebagai kota ilmu dan ulama. Alasan lain ditempatkannya fakultas syari’ah wal qonun terpisah dengan induknya, diantarnya, karena faktor kultur sosial masyarakatnya yang sangat mendukung sekali untuk dijadikan tempat tafaqquh fid din, pun juga kerena faktor sejarah, yang telah memotivasi ditempatkannya fakulas ini di kota Tarim. Sebagaimana yang telah kita ketahui  bersama, bahwa dari kota Tarim inilah, Islam diberbagai belahan dunia, seperti Asia dan Afrika  bisa menyebar dan berkembang dengan pesat, berkat kegigihan dan keikhlasan para tokohnya dalam berdakwah menyebarkan agama Islam.
Fakultas & Masa Perkuliahan: Masa kuliah di universitas al Ahqaff secara umum dapat ditempuh normal selama sepuluh semester  (lima tahun) dan maksimal tujuh tahun, hal ini berlaku untuk fakultas sya’riah wal qonun, fakultas sastra dan fakultas kajian islam. Adapun fakultas tekhnik, fakultas ekonomi, serta fakultas ilmu dan teknologi maksimal delapan tahun.
Waktu Kuliah: Waktu kuliah dilaksanakan setiap hari kecuali hari Jum’at, mulai pukul 08.00 WY. sampai pukul 13.00 WY., adapun jadwal mata kuliah, bersifat kondisional sesuai ketentuan pihak fakultas masing-masing,  terkadang fakultas tertentu memasang jadwal kuliah sore hari atau malam hari sesuai kondisi dan dzuruf tertentu.
Bahasa Pengantar Kuliah: Secara umum bahasa pengantar kuliah adalah bahasa arab, tetapi bukan satu-satunya bahasa yang digunakan universitas ini. Dalam ketetapannya, majelis universitas sebagai dewan tertinggi universitas al Ahgaff memperkenankan penggunaan bahasa non Arab pada sebagian mata kuliah selain ilmu agama, sebagian mata kuliah fakultas tertentu menggunakan pengantar bahasa Inggris.
Program Magister & Doktoral: Untuk melengkapi jenjang strata akademisnya, universitas al Ahgaff telah membuka program magister (pasca sarjana/S2) dan program doktoral (S3) dengan konsentrasi Dirosat Islamiyah, bertempat di kota Mukalla. Namun demikian, program ini masih dalam proses penyempurnaan akreditasi oleh Pemerintah Republik Yaman. Semoga Allah Swt. mempermudah tahapan akreditasnya. Amin, Ya Rabbal  `Alamin.

PROFIL FAKULTAS SYARI`AH & QANUN UNIVERSITAS AL AHGAFF

Fakultas: Fakultas syari`ah & qanun adalah fakultas favorit yang dimiliki universitas al Ahgaff yang berkantor pusat di  Mukalla, ibu kota propinsi Hadhramaut  Yaman. Walaupun jarak tempuh dari kantor pusat ke kota Tarim, tempat fakultas ini berada berjarak ± 350 km. namun para pendiri universitas bernomor SK menteri pendidikan Yaman; 05/1994 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Sya`ban 1414 H./08 Pebruari 1994 M. telah bersepakat mendirikan gedung fakultas yang satu ini di lingkungan masyakat yang memiliki karakteristik khusus, kota Tarim. Pilihan Tarim tersebut terkait erat dengan posisi geografisnya yang cukup kondusif untuk mewujudkan tujuan para penggagas fakultas yang  bertempat di kota asal muasal “wali songo” itu.
Tujuan: Fakultas yang mayoritas mahasiswanya berasal dari Indonesia ini, bertujuan memadukan sistem pendidikan salaf, layaknya pondok pesantren di Indonesia yang merupakan ciri khas kota berjuluk “seribu wali” tersebut dengan sistem pendidikan kampus. Upaya tersebut diperkuat dengan proses suiteble (kompromisasi) materi kuliah yang ditetapkan dalam silabus fakultas syari`ah, serta penggunaan metode pengajaran dan selektifitas para dosennya.

Secara global, fakultas ini dapat didiskripsikan ke dalam dua orientasi sebagai berikut:

1. Salafis Oriented

·Materi  yang digunakan                          :   Kitab-kitab karangan ulama salaf.
·Target Metode pengajaran                      : Mengupayakan setiap mahasiswa dapat menguasai materi yang diajarkan serta memahaminya secara kalimat per kalimat (tekstual-skriptual, dirosah nashshiyyah).
·Dosen pengajar                                       : Para dosen difakultas ini terdiri dari Masyayikh Tarim dan sekitar, diantara beliau ada yang menjabat sebagai mufti dan sebagian besar merangkap sebagai pengajar di Ribath Tarim.
Materi-materi yang termasuk dalam salafis oriented ini, adalah materi-materi yang harus betul-betul dipahami secara mendetail oleh mahasiswa fakultas syariah, penekanan materi salafi ini bertumpu pada ushul fiqh dan fiqh madzhab Imam Syafi`i radiyallahu anhu. Dosen unggulan yang berhaluan salafis oriented ini adalah Syekh Muhammad bin  Ali al-Khothib, gurunya para guru di Ribath Tarim. diantara keunggulan beliau adalah, ketika ditanya suatu hukum, beliau menjawab secara spontan seraya menyebutkan referensi jawabannya dikitab tertentu, juz sekian, halaman sekian, ketika dicek pada kitab yang beliau sebutkan, jawaban tersebut cocok secara tekstual sebagaimana  yang termaktub, tanpa ada bias dan perbedaan mendasar.

2. Mu`ashirah Oriented

·Materi yang digunakan                           :  Kitab ulama kontemporer (Mu`ashirin).
·Target & Metode pengajaran                  : Dosen hanya menjelaskan kesimpulan suatu judul tertentu yang ada dalam buku, tanpa mengulas secara mendetail kalimat per kalimat.
·Dosen pengajar                                       : Terdiri dari insan akademis strata magister dan doktoral kualifikasi dalam dan luar negeri.
Materi-materi yang termasuk dalam mu`ashirah oriented ini, adalah materi skunder yang bersifat pengenalan atau sebagai materi penyempurna wawasan keilmuan yang termasuk kategori salafis oriented, seperti: Tafsir Ayat Ahkam, Hadits Ahkam, Fiqh Lintas Madzhab (Muqoron), Maqashid Syari`ah, Iqtishad Islami (Perekonomian Islam) dan Qanun Yamani (undang-undang negara Yaman). Universitas al Ahgaff yang kini dipimpin al`Allamah al Mufakkir al Islami Prof. Dr. Habib Abdullah Baharun, alumni Universitas al Azhar, Mesir dan Universitas Antar Bangsa, Malaysia itu, mempercayakan kepemimpinan fakultas syariah dan qanunnya kepada Dr. Muhammad Abdul Qadir al Idrus sebagai Amid Kuliyah Syari`ah (Dekan Fakultas Syari`ah), Doktor muda alumni Universitas Baghdad Irak yang sempat menjadi Na`ib Amid itu, adalah putra asli kelahiran kota Tarim.

DAFTAR DOSEN TETAP FAKULTAS SYARI`AH & QANUN

1.Dr. Muhammad Abdul Qadir al Aidrus, MA.
2.Dr.Izzuddin
3.Syaikh Muhammad bin Bashri Assegaf
4.Syaikh Muhammad Ali Baaudhan
5.Dr. Amjad Rosyid al Maqdisi
6.Syaikh Muhammad Ali al Khotib
7.Syaikh Ahmad bin Salim bin `Aqil
8.Dr. Abdullah bin Muhammad bin Syihab
9.Syaikh Alwi Abdul Qadir al Aidrus, MA.
10.Syaikh Abdullah Abdul Qadir al Aidrus, MA.
11.Syaikh Abdurrahman Thoha al Habsy, MA.

KOMPOSISI MATA KULIAH FAKULTAS SYARI`AH & QANUN

Secara umum mata kuliah fakultas ini terdiri dari materi keagamaan dan disiplin ilmu-ilmu hukum ketata-negaraan yang berlaku dan diterapkan di Republik Yaman, namun perimbangan prosestasenya kurang signifikan. Berikut ini diantara disiplin ilmu syari’ah yang menjadi mata kuliah di fakultas ini adalah: Fiqh Madzhabi, Fiqh Perbandingan Madzhab, Ushul Fiqh, Tarikh Tasyri’, Ahwal Syahsiyyah, Ulumul Qur’an, Maqashid Syari’ah, Ayat Ahkam, Hadist Ahkam, Nahwu, Lughat Arabiah, Mantiq, Balaghah dan lain sebagainya. Sementar kajian fan hukum ketata-negaraan yang memiliki substansi syariat adalah: Madkhal Qanun, Qanun Madany, Qanun Uqubat, Qanun Iltizamat, Qanun Dustury, Qanun Dauly, Qanun Murafa’at dan lain sebagainya. Selain itu, fakultas ini juga mengakomodir beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan keilmuan yang telah disebutkan, diantaranya: Iqtishod Islami (ekonomi islam), al Uqud al Musamma, al Maliyyah al Ammah dan Ilmu Ushul Bahats.

DAFTAR SILABUS (MUQARRAR) PER SEMESTER

FAKULTAS SYARI`AH & QANUN
·Semester I.
Ru’us Masa’il (Yaqut al Nafis, Ibadat dan Mu’amalat), Nahwu (Mutammimah), Aqidah (Durus Tauhid), Qur’an (Syafawi Qira’at Abi a`Amar riwayat Duriy) Ilmu Mantiq (Idhahul Mubham), Lughah Arabiyah (Imla’ dan Tarqim), Madkhal Qanun Yamani (Pengantar Dasar Perundang-undangan Yaman), Tarikh Tasyri’ (karya, Dr. Ali Thaha Rayyan).
·Semester II.
Ru’us Masa’il (Yaqut al Nafis, Munakahat dan Jinayat), Fiqih Madzhabi (Minhaj al Thalibin, Ibadat), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil), Qur’an dan Tajwid, Ulum Qur’an (Mabahits fii Ulum Qur’an karya Manna’ al Qatthan), Musthalah Hadits ( Attaqrib,  karya Imam Nawawi).
·Semester III.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Mu’amalat), Usul Fiqih (Madkhal fii Usul Fiqh, karya Abdullah Aslam al Syinqithi), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, bab Ibtida’), Qur’an dan Ulum Qira’at (Raudhah al Jannat fii Ulum al Qira’at), Fiqih Sirah Nabawi (karya, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al Buthi)
·Semester IV.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Munakahat), Usul Fiqih (Lubbul Usul, Muqaddimah), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, Maf’uul Bihi), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, karya al Sayis), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, karya Shan`ani Syarh Bulughul Maraam), Qanun pidana (Syarh Qanuun  al Jara’im wa al Uqubaat).
·Semester V
Fiqih madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Jinayat), Usul Fiqih (Lubbul Ushul, kitab awal), Faraidh (Takmilah Zubdah al Hadits fii Fiqh al Mawaarits), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, Shifat Musyabbahah bil Fi’li), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, surat Ali Imran), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, kitab Syarat Shalat).
·Semester VI.
Fiqih Muqaran (karya dosen), Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab al-Am), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, bab Nun Taukid), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, bab Jum’at), Qanun Iltizamat.
·Semester VII
Fiqih Muqaran, Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab Qiyas), Nahwu dan Sharaf (Syarh Ibnu Aqil), Ayat Ahkam, Ahadits Ahkam, Qanun Maliah, Haasuub, Usul Bahst.
·Semester VIII-X
Balagah (karya dosen), Qawa’id Fiqhiyah (karya dosen), Maqasid Syari`ah (karya dosen), Ahwal Syahsiyah, Uquud Musammah, Qanun Murafa’at, Qanun Dustur, Nidzam Siyaasi, Ekonomi Islam (al Nidzam fii al Iqtishad al Islami). Bahst Takharruj (Skripsi), Hifdz Qur`an 10 Juz.
Keterangan: Daftar silabus ini, bukan ketentuan pasti, tetapi hanya sebagai acuan awal sebagaimana yang telah digunakan fakultas ini dalam proses perkuliah selama beberapa tahun sebelumnya. Dalam setiap semester sangat mungkin adanya perubahan penempatan, penambahan atau pengurangan mata kuliah tertentu.
*Disusun oleh Forum Mahasiswa Indonesia al Ahgaff  (Formil)
NB: dengan telah dibukanya jurusan syariah (sebelumnya hanya membuka jurusan syariah wal qonun saja) maka mata kuliah pun ada pembaharu, namun demikian saya belum sempat meng-up date untuk saat-saat ini. mohon maaf atas segala kekurangannya.

Oleh: Ibnu Maknun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar